UpdateIKN.com, Samarinda – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AF (18) terkait kasus dugaan pembuangan bayi di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis dinihari (8/1/2026).
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 02.00 Wita, warga yang mendengar suara tangisan kemudian menemukan bayi di area samping rumah dan langsung melaporkannya ke polisi.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga bayi tersebut dilahirkan secara mandiri oleh pelaku di kamar mandi rumahnya sebelum kemudian ditinggalkan.
Sekitar pukul 10.00 Wit, polisi mengamankan AF di kediamannya untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan pembuangan bayi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan motifnya,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, bayi tersebut telah mendapatkan penanganan dan berada dalam pengawasan instansi terkait. (Ramadhani/Par)






