UpdateIKN.com, Samarinda – Kompleks Gelora Kadrie Oening, Samarinda menjadi pusat fasilitas olahraga publik yang ramai digunakan oleh masyarakat dan berbagai cabang olahraga (cabor).
Salah satu sarana yang kerap dipakai adalah Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna, yang berada di kawasan ini dan hampir tidak pernah sepi dari aktivitas. Dengan maraknya penggunaan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) mengusulkan adanya aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pemanfaatan fasilitas ini.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, mengungkapkan, Perda tersebut diperlukan untuk mengatur prioritas pemakaian GOR Serbaguna di Gelora Kadrie Oening.
“Jika tidak diatur dalam Perda, maka penggunaan GOR Serbaguna ini pasti sudah penuh dari Januari hingga Desember, sehingga perlu ada batasan dalam pemanfaatannya,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, kegiatan yang lebih urgen atau memiliki skala prioritas tinggi akan didahulukan, memastikan bahwa fasilitas ini dapat dipakai secara maksimal dan tepat sasaran.
Menurut Junaidi, tujuan utama Perda ini adalah untuk membatasi pemakaian GOR agar lebih teratur dan memberikan kesempatan bagi kegiatan yang lebih esensial, bukan untuk meningkatkan pendapatan.
Pendapatan dari sewa GOR Serbaguna sendiri memang tidak menjadi fokus utama. Junaidi menjelaskan, sebagian besar dari pendapatan ini kembali digunakan untuk perawatan fasilitas, sehingga kondisi bangunan tetap terjaga.
“Artinya, pembatasan penggunaan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kerusakan pada bangunan dan meminimalisir biaya pemeliharaan,” terangnya.
Dengan langkah ini, Dispora Kaltim berharap GOR Serbaguna dapat terus digunakan dengan kondisi yang optimal tanpa terlalu banyak mengalami kerusakan akibat pemakaian yang tidak terkendali.
Penerapan Perda ini sekaligus menjadikan Gelora Kadrie Oening sebagai kawasan olahraga yang lebih terstruktur dan dapat menunjang kebutuhan masyarakat, serta cabor dengan lebih baik. (Adv/Putri/Par)