UpdateIKN.com, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menanggapi pengaduan yang ditujukan kepadanya dan Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Aduan tersebut mencuat usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan karyawan beberapa waktu lalu.
Menurut Darlis, perlu ada pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan fungsi DPRD, termasuk dalam konteks pelaksanaan RDP.
“Untuk teman-teman yang mengadukan kami ke BK, saya sarankan banyak membaca undang-undang. Jangan hanya potong satu-dua pasal, lalu bawa pengacara. Pahami juga UU susunan dan kedudukan DPR,” ujarnya.
Darlis menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga politik memiliki pendekatan yang berbeda dari lembaga yudikatif. Dalam mengambil keputusan, dewan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya dari sisi hukum.
“Ini bukan ruang beracara. DPRD adalah lembaga politik. Dalam rapat, yang kita undang adalah pihak direksi RSHD, tapi mereka justru tidak hadir. Malah yang datang pihak lain yang menurut kami tidak relevan untuk RDP saat itu,” terangnya.
Ia pun mempertanyakan motif pengaduan, apalagi jika didasari oleh ketidakhadiran pihak yang diundang secara resmi.
Darlis juga menekankan pentingnya menjaga marwah DPRD dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pengawasan layanan publik seperti rumah sakit.
“Kita ingin RDP berjalan sesuai tujuan. Kalau yang datang bukan pihak yang dituju, tentu akan mengaburkan arah pembahasan,” pungkas Darlis. (Putri/ADV)