Desain Kampanye Pilkada 2024 Wajib Gunakan Bahan Daur Ulang

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid. (Ft:Ist)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menegaskan, bahwa kampanye harus memenuhi standar desain yang sudah ditetapkan.

Dijelaskannya, desain format kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengikuti aturan terbaru yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini menekankan pentingnya penggunaan bahan daur ulang serta detail desain yang disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat format kampanye yang diatur desainnya, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” katanya.

Qayyim mengatakan, bahwa setiap format kampanye wajib memuat visi, misi, serta program pasangan calon (Paslon) yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Semua materi tersebut harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Sementara itu, desain bahan kampanye diserahkan kepada KPU oleh partai politik, gabungan partai, atau tim kampanye melalui petugas Liaison Officer (LO). Setelah diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan memeriksa kesesuaian desain dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada ketidaksesuaian, desain akan dikembalikan kepada LO untuk diperbaiki.

Yang menarik, dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024, disyaratkan bahwa bahan kampanye harus menggunakan bahan daur ulang.

“Setiap orang atau partai politik yang menggunakan format kampanye yang telah ditetapkan harus menggunakan bahan daur ulang,” katanya.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa kampanye politik lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. KPU Kaltim berharap semua peserta kampanye dapat mematuhi regulasi ini demi terciptanya pemilu yang bersih dan berwawasan lingkungan. (End/Par)

Iklan