UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria bernama MF (28) ditangkap polisi di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (6/10/2025).
Ia ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus mengambil tas milik mahasiswi yang digantung di sepeda motor.
Kasus ini bermula saat korban, AD (23), memarkirkan sepeda motornya di tepi Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Kamis (2/10/2025) untuk membeli keperluan. Tanpa curiga, korban meninggalkan tas warna pink yang berisi satu unit laptop Asus biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4.
Ketika kembali, tas tersebut telah hilang. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang miliknya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku diketahui menggunakan motor bernomor polisi AG 2958 UV untuk menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan kelengahan korban dengan langsung mengambil tas yang tergantung di sepeda motor lalu melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit ponsel, tas warna pink, satu hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor yang menjadi sarana kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama seluruh barang bukti. Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Atas tindakannya, MF dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ramadhani/Par)






