UpdateIKN.com, Samarinda –    Setelah lebih dari sebulan dicari polisi karena mencuri perhiasan emas, akhirnya seorang pemuda berinisial ACS (27) diciduk di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Jumat petang (4/4/2025).

ACS mencuri perhiasan emas milik SA (29) dengan total berat 28,15 gram dan nilai mencapai Rp23.420.000. Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Sejati, Gang Kasa 1, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Selasa (11/3/2025) silam.

Peristiwa bermula, pelaku mengantarkan korban ke sebuah klinik kecantikan yang ada di Jalan Sejati dengan menggunakan mobil. Pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang berada di klinik kecantikan dan meninggalkan kotak perhiasannya di dalam mobil.

Menurut Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban saat hendak mencari kunci kotak perhiasan miliknya yang disimpan di dalam mobil. Namun, karena kunci tidak ditemukan, korban membuka paksa kotak tersebut dan mendapati bahwa isinya telah raib.

“Korban kehilangan dua buah kalung emas, dua buah gelang emas, dan satu cincin emas. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ACS, yang saat itu mengantar korban ke klinik, memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kotak perhiasan dari dalam tas korban. Setelah berhasil membuka kotak, dia mencuri seluruh isi perhiasan dan sebagian digadaikan di Pegadaian Syariah, sementara sisanya dijual kepada orang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.

“ACS mengaku melakukan aksi ini seorang diri dan mengincar perhiasan saat ditinggal korban. Saat ditanya, dia mengakui perbuatannya secara terbuka,” tandas AKP Kadiyo.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota. (Ramadhani/Par)

Iklan