UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial MT (32) harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pencurian motor.

MT ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.25 Wita, di Jalan Rajawali Dalam II, Samarinda.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit motor curian, pakaian, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus curanmor di Samarinda ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah kontrakan. Aksi pelaku ternyata terekam kamera CCTV, memperlihatkan dengan jelas bagaimana pelaku mendekati motor dan membawanya kabur dalam kondisi lingkungan yang masih sepi.

Dalam aksinya, pelaku diduga sudah mengamati situasi sekitar. MT memilih waktu dini hari dengan asumsi pemilik kendaraan masih terlelap. Tanpa menggunakan kekerasan, pelaku dengan cepat membawa kabur motor korban karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menganalisis rekaman CCTV serta menghimpun keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Identitas pelaku pun berhasil dikantongi dalam waktu singkat.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap MT pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di kediamannya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku tidak beraksi seorang diri. Satu orang lainnya telah masuk dalam DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Ramadhani/Par)

Iklan