UpdateIKN.com, Samarinda – AS (44) ditangkap di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu dinihari (14/9/2025).
Dia diringkus polisi setelah melakukan pencurian dengan modus mencongkel jendela menggunakan obeng.
Kejadian bermula pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban PN (17) sedang tertidur di bangsalan Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaku datang dengan motor, mencongkel jendela, lalu masuk ke kamar korban dan mengambil HP warna hitam beserta charger yang diletakkan di dekat bantal.
AS kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi, namun identitasnya segera diketahui. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa HP curian, sepeda motor, dan dua obeng yang digunakan untuk beraksi.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, ia beraksi seorang diri dan memang berniat mencuri barang berharga yang mudah dibawa,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Akibat ulah “tangan panjangnya”, kini AS terpaksa menjadi “pesakitan” di balik jeruji besi penjara. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ramadhani/Par)






