UpdateIKN.com, Samarinda –   C.N. alias Alex (38) dibekuk polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sempaja Utara. Pelaku dibekuk di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, dalam rangka Operasi Jaran 2025, Sabtu pagi (25/10/2025).

Modus pelaku yaitu mendorong sepeda motor korban keluar pagar rumah saat korbannya lengah, lalu membawanya kabur tanpa diketahui pemiliknya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam.

Kejadian berawal pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, ketika korban NJ (30) memarkir motornya Honda Scoopy KT 4211 MC di halaman rumah di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 Gg. Wahyu, Kelurahan Sempaja Utara. Namun saat pagi hari, ketika membuka pintu, korban mendapati motor sudah hilang. Tak ayal, seketika korban kaget dan panik. Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motor hasil curian rencananya akan dijual,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Pinang. (Ramadhani/Par)

Iklan