Cekcok Berujung Penganiayaan di Palaran, Kakak Tikam Adik

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial RA (30) ditangkap unit Reskrim Polsek Palaran usai melakukan penganiayaan berat. Dia tega menikam adik kandungnya sendiri, Sabtu (8/9/24).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah keduanya, di Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Selanjutnya, RA langsung diamankan polisi, beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis sangkur.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban pada Kamis malam (5/9/2024) sekitar pukul 22.30 Wita di rumah mereka.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu argumen ini berujung tragis ketika pelaku yang merupakan kakak kandung korban tak mampu mengendalikan emosinya.
“Perselisihan dalam keluarga ini memuncak saat pelaku tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya yang sedang tidur bersama ayah mereka di dalam kamar,” ungkap Kompol Zarma Putra.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka robek serius pada bagian perutnya.
Sang ayah, yang terbangun akibat keributan, segera melerai keduanya dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, unit Reskrim Polsek Palaran segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis pelaku,” jelas Kapolsek.
Atas tindakannya tikam adik kandungnya, RA terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Ramadhani/Par)