UpdateIKN.com, Jakarta – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, penandatanganan naskah nota kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPKP bertujuan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud.

Menurutnya, hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggungjawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN, ” ucapnya saat memberikan keynote speech pada acara penandatanganan naskah nota kesepahaman antara BUMN dan BPKP di Auditorium Gandhi, Gedung BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Jaksa Agung menyebut, sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan program Bersih-Bersih BUMN bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif, hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis.

Jaksa Agung menyebut, BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan, harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMN, lanjutnya, juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Dirinya pun mengingatkan, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.

“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” terangnya.

Jaksa Agung menyebut, lima prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni Fraud Risk Governance. Yakni, dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja.

Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan.

Kemudian, Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan. Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.

Terakhir, Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.

Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” tutupnya.

Untuk informasi, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan, bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga.

Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi. (**/End/Par)

Iklan