UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Tabur Kejaksaan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap LR, buronan (DPO) korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), Selasa (1/10/2024).
LR yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan solar cell pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2020, diamankan saat sedang berada di Pengadilan Negeri Samarinda sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan ini terkait dengan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 16,6 miliar.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Kutim, diduga kuat terlibat dalam pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
DPO korupsi ini menjadi salah satu target utama dalam program Tabur (Tangkap Buronan) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Saat ditangkap, LR sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, terdakwa bersikap kooperatif selama proses pengamanan, sehingga penangkapan berjalan lancar.
“Penangkapan lancar tanpa perlawanan. LR kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.
Program Tabur Kejaksaan sendiri bertujuan untuk menangkap para buronan yang terlibat tindak pidana, terutama korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum. (End/Par)