UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang perempuan berinisial Y (38) tak berkutik saat polisi meringkusnya karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko kawasan Jalan Antasari, Teluk Lerong Ulu, Samarinda.
Ia diamankan setelah rekaman CCTV membongkar aksinya menggasak jam tangan, tas, uang tunai, hingga membawa kabur sepeda motor untuk melarikan diri. Polisi menyebut total kerugian korban mencapai Rp41 juta.
Kejadian terjadi Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 01.20 Wita, saat sebagian besar warga terlelap. Pelaku yang diduga sudah memantau situasi masuk ke toko dan mengambil barang satu per satu. Aksi itu baru terungkap pagi harinya setelah pemilik toko mendapat laporan dari karyawan dan langsung mengecek CCTV.
Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri ciri pelaku dari rekaman kamera pengawas. Upaya itu membuahkan hasil, pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Selasa (9/12/2025).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya puluhan jam tangan, tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit ponsel, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Kini pelaku terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP. (Ramadhani/Par)






