BKAD Kutai Barat Bantah Surat Hoax Soal SiLPA Rp4,9 Triliun

Petrus Kepala BKAD Kubar didampingi Sekretaris BKAD Kubar, Lesmana Daniel, saat memberikan keterangan pada konferensi press. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Kubar  – Surat yang mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang viral di media sosial pada 27 Oktober 2022, dikonfirmasi sebagai hoaks.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Petrus, dalam konferensi pers di kantor BKAD.

Petrus menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyatakan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

“BPK RI Kaltim tidak pernah mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Fitra Infitar. Surat itu palsu,” tegas Petrus, didampingi Sekretaris BKAD Kubar, Lesmana Daniel.

Bukti resmi terkait hal ini tercantum dalam Surat Tanggapan BPK No. 254/S/XIX.SMD/09/2024, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono.

Meskipun demikian, Petrus mengakui bahwa jumlah SiLPA yang tercantum dalam surat palsu tersebut memang memiliki kemiripan dengan data resmi dari BPK RI. Namun, ia menegaskan bahwa SiLPA tersebut tidak dapat diakumulasi seperti yang dinyatakan dalam surat palsu yang tersebar di media sosial. Nilai yang disebutkan dalam surat hoaks tersebut, yang mencapai Rp 4,9 triliun, dipastikan tidak benar.

“Soal isinya, memang data SiLPA dari 2016 hingga 2019 hampir sama, tapi yang perlu diluruskan adalah SiLPA tidak bisa dijumlahkan seperti dalam surat itu. SiLPA tahun anggaran sebelumnya sudah digunakan untuk kegiatan tahun berikutnya,” jelasnya.

Petrus menambahkan, peningkatan SiLPA yang terjadi bukan karena pemerintah daerah gagal mengelola anggaran. Penyebab utama adalah keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas, reboisasi, serta transfer kurang salur dari tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 840 miliar, yang baru diterima pada akhir 2023. Penghematan anggaran pemerintah daerah juga turut berkontribusi pada besarnya SiLPA.

“SiLPA tahun 2023 yang mencapai Rp 1,7 triliun juga sudah diadministrasikan dalam APBD-P 2024. Jadi, bukan karena pemerintah tidak maksimal dalam mengelola anggaran, tetapi karena faktor eksternal seperti transfer kurang salur,” terangnya.

Petrus menegaskan, anggaran yang dimiliki Pemkab Kubar telah dikelola dengan baik, termasuk SiLPA, yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut untuk datang langsung ke kantor BKAD. (**/Par)

Iklan