UpdateIKN.com, Samarinda – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Perlindungan Konsumen, di Kantor BI Kaltim, Selasa (19/9/2023).
Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 dan Capacity Building Penanganan Pengaduan Konsumen.
Dibuka Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltim, Hendik Sudaryanto. Dirinya menjelaskan, perlindungan hukum pada konsumen sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen.
“Ketika hak konsumen itu dipenuhi, mereka bisa merasa nyaman dalam bertransaksi keuangan, baik di layanan keuangan maupun di pembayaran. Ini akan mendorong mereka untuk melakukan kegiatan ke arah digital yang selama ini mendominasi kegiatan sistem pembayaran keuangan, ” terang Hendik.
Dikatakannya, dengan maraknya penggunaan digitalisasi saat ini, diperlukan upaya-upaya perlindungan pada konsumen.
“Jadi, sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya untuk bisa melindungi konsumsi itu sendiri, agar aman dan nyaman saat bertransaksi, ” katanya.
Sementara itu, Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma mengatakan, persoalan konsumen bukan hanya menjadi tanggungjawab Bank Indonesia dan OJK, tetapi jasa keuangan. Sehingga, dengan dilaksanakannya kegiatan Capacity Building ini mampu mensosialisasikan pesan para pelaku keuangan.
“BI juga mengundang kawan-kawan dari perbankan. Karena ini tanggungjawab kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada Bank. Bahwa jika kita bisa memberikan perlindungan yang maksimal, maka masyarakat kita lebih percaya terhadap jasa keuangan, ” ujarnya.
“Kita semua bertanggung jawab menciptakan sistem keuangan yang aman, terpercaya dan nyaman bagi masyarakat untuk bisa menggunakan produk yang ada, ” imbuh Made.
Kegiatan ini juga menghadirkan Artarini Savitri selaku Analis Eksekutif Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia sebagai pemateri sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Diterangkannya, terdapat kewajiban ganti rugi dari penyelenggara jika terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban dan melindungi hak konsumen. Selain itu, hak restorasi nama baik bagi penyelenggara juga diatur dalam ketentuan baru ini.
“Ini menjamin keseimbangan yang terjaga, antara penyelenggara dan konsumen dalam penggunaan jasa pembayaran, ” tutupnya. (End/Par)