UpdateIKN.com, Jakarta – Perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) antara Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang baru saja disepakati, memberikan jaring pengaman keuangan bagi kedua negara hingga 2027.
Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Sentral Jepang, Kazuo Ueda, Indonesia dapat melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS atau Yen Jepang hingga 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen.
Kesepakatan ini efektif mulai 14 Oktober 2024 dan berlaku selama tiga tahun hingga 13 Oktober 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa perjanjian ini akan mempererat kerja sama keuangan Indonesia dan Jepang, serta berperan dalam menjaga stabilitas keuangan regional dan global.
“Pembaruan BSA ini diharapkan dapat berkontribusi pada ketahanan eksternal perekonomian Indonesia dan memperkuat stabilitas keuangan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya.
Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari bauran kebijakan BI yang menekankan pentingnya kerja sama internasional sebagai salah satu instrumen untuk mempertahankan stabilitas perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global.
Kerja sama BSA pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir kali pada 14 Oktober 2021. Perjanjian tersebut memungkinkan Indonesia untuk memiliki akses lebih besar terhadap cadangan devisa Jepang, yang dapat dimanfaatkan sebagai alat stabilisasi mata uang di pasar internasional.
Dalam konteks ekonomi global yang semakin dinamis, perjanjian BSA ini memberikan kepercayaan diri lebih bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin muncul. Dengan adanya mekanisme penukaran mata uang antara Rupiah dan Dolar AS atau Yen Jepang, BI dapat lebih fleksibel dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta mengatasi potensi krisis likuiditas.
Tidak hanya memperkuat hubungan keuangan bilateral, perjanjian ini juga diharapkan mampu mengokohkan kerja sama strategis kedua negara dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun regional. (**/Par)