UpdateIKN.com, Samarinda – Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda masih belum mencapai target sesuai regulasi yang berlaku. Sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH kota minimal harus mencapai 30 persen dari luas wilayah.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengungkapkan bahwa pengelolaan RTH di Kota Samarinda masih kurang maksimal.
Ia menyayangkan banyaknya RTH yang seharusnya ada, namun justru beralih fungsi menjadi tempat bisnis.
“Sebagian wilayah RTH seharusnya digunakan untuk keperluan hijau dan ruang terbuka, namun sayangnya malah dialihkan menjadi area bisnis,” ujarnya, Senin (25/3/2024).
Dikatakannya, perubahan fungsi tersebut bisa dikendalikan, tetapi membutuhkan proses yang tidak bisa dilakukan secara instan. Sebagai contoh, dia menyebutkan rencana pembangunan lapangan mini soccer di area resapan air.
Markaca juga menyoroti upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengurangi risiko banjir, namun di sisi lain ada pihak yang lebih memilih kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi RTH yang semestinya ini cukup besar.
“Proses pengembalian fungsi RTH harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa dilakukan secara sekaligus, mengingat berbagai pertentangan kepentingan. Contohnya adalah rencana pembangunan lapangan mini soccer di area resapan air,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengharapkan dukungan aktif dari para pengusaha dalam membangun dan merawat RTH di Kota Samarinda.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menegaskan bahwa pengelolaan RTH harus dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dan tidak boleh ada pengalihan fungsi yang dapat merugikan lingkungan.
“Para pengusaha juga perlu turut serta aktif dalam pembangunan RTH ini. Pengelolaan RTH harus sesuai dengan rencana dan tujuannya, tanpa ada pengalihan fungsi yang tidak sesuai,” pungkasnya. (Adv/RN/Par)