UpdateIKN.com, Kukar   – Polsek Sangasanga mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kali ini, pelaku berinisial RD (42), seorang karyawan swasta, ditangkap di Jalan Mada, RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (3/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Sangasanga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas RD yang sering membawa sabu dari Samarinda.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua poket sabu seberat 0,20 gram, yang disita oleh polisi saat RD tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kami mendapatkan informasi bahwa RD kerap membawa sabu-sabu dari Samarinda ke Sangasanga. Tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap AKP Zulhijah.

Pada saat ditangkap, RD mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi, namun berhasil dihentikan oleh petugas.

Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan dua poket sabu di kantong celana pelaku.

RD mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Jalan Pesut, Samarinda, dengan harga Rp 150 ribu per poket. Sebagian sabu akan digunakan sendiri, sementara sisanya akan diberikan kepada temannya dengan imbalan Rp 30 ribu. RD juga mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu sejak April 2024.

Barang bukti yang turut disita antara lain sepeda motor Yamaha Jupiter MX, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu.

AKP Muhammad Zulhijah mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan ini bisa lebih efektif.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah ini. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan narkoba,” jelas AKP Zulhijah.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RD kini mendekam di tahanan Mapolsek Sangasanga, menunggu proses hukum lebih lanjut. (Hms/Par)

Iklan