UpdateIKN.com, Samarinda –   Ruas Jalan Nasional Sangatta – Sp Perdau kembali menjadi sorotan setelah longsoran besar di STA 23+050 yang mengganggu arus lalu lintas masyarakat dan logistik. Jalan yang menjadi penghubung vital di Kutai Timur ini kerap terdampak kondisi tanah labil dan curah hujan tinggi, sehingga rawan mengalami kerusakan serius.

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menghambat upaya perbaikan. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan dunia usaha, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar ruas jalan nasional.

“Kami mengajak perusahaan pengguna jalan nasional untuk ikut berpartisipasi menjaga infrastruktur ini. PT Kaltim Prima Coal sudah menunjukkan komitmennya, baik dalam penanganan longsor maupun rencana pengalihan trase jalan,” ujar Yudi Hardiana, dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

Ruas Sangatta – Sp Perdau terletak di kawasan penambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Aktivitas tambang yang intensif ditambah kondisi tanah kurang stabil menjadi faktor risiko terjadinya longsor. Di sisi lain, jalan ini merupakan jalur nasional yang menghubungkan pusat ekonomi dan distribusi di Kutai Timur.

“Kalau tidak segera ditangani, longsor bisa berdampak pada kelancaran ekonomi daerah. Jalan ini bukan hanya dipakai masyarakat, tetapi juga menjadi akses logistik penting,” terang Yudi.

Beberapa langkah konkret yang disepakati antara BBPJN Kaltim dan PT KPC antara lain Soil Investigasi & Desain Bored Pile sepanjang 50 meter di STA 23+050, yang ditargetkan selesai Oktober 2025 dengan anggaran Rp5,9 miliar. Pengalihan ruas jalan sepanjang ±11,70 km di area tambang, dengan target selesai tahun 2027. Selanjutnya, penanganan titik kritis STA 5+650 dan STA 23+050 secara bertahap.

“Selama pembangunan jalan pengganti, PT KPC berkewajiban menjaga ruas jalan lama agar tetap bisa dilalui masyarakat,” lanjutnya.

BBPJN Kaltim menekankan bahwa lalu lintas kendaraan hauling batubara PT KPC tidak menggunakan jalan nasional, kecuali di titik perlintasan sebidang yang mendapat izin resmi.

Dengan pola kerja sama ini, diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan akibat kerusakan jalan, sementara perusahaan tambang tetap bisa beroperasi dengan menjaga tanggung jawab sosialnya.

“Kita ingin memastikan pembangunan infrastruktur tidak berhenti hanya karena keterbatasan APBN. Dengan sinergi pemerintah dan swasta, jalan nasional Sangatta – Sp Perdau bisa tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Yudi Hardiana. (Ramadhani/Par)

Iklan