Bawa Ekstasi, Pemuda Asal Tenggarong Dibekuk Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tak berkutik saat dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda di parkiran tempat hiburan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, sekira pukul 03.00 Wita, pada Rabu (11/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram, serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram. Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah saat menyadari kehadiran polisi.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari informasi peredaran narkotika jenis ekstasi di Samarinda, yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial E, yang kini berstatus DPO. MR diketahui bertugas sebagai kurir yang mengantarkan ekstasi atas suruhan E, namun saat bertransaksi di lokasi, dirinya justru bertemu polisi yang sedang melakukan penyamaran.
“MR ini kami amankan saat hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti disimpan dalam kantong plastik hitam dan sempat dibuang ke tanah ketika yang bersangkutan melihat anggota kami. Tapi langsung diamankan sebelum sempat melarikan diri,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.
Menurutnya, peredaran narkoba jenis ekstasi di Samarinda semakin mengkhawatirkan karena menyasar tempat hiburan malam sebagai lokasi pertemuan.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak ingin Samarinda menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Terlebih lagi, ekstasi ini menyasar kalangan muda dan tempat hiburan malam. Ini sangat merusak. Kami minta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku terpaksa menjadi “pesakitan” di balik jeruji penjara untuk waktu yang tidak sebentar. (Ramadhani/Par)