UpdateIKN.com, Samarinda – MDA, pemuda warga Kecamatan Palaran ini terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran memiliki dan menggunakan motor hasil curian untuk balap liar, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya barang bukti berupa motor Yamaha Mio turut diamankan jajaran Polsek Palaran.
Kasus ini terungkap ketika jajaran Polsek Palaran menerima informasi dari warga adanya aksi balap liar yang meresahkan di Kecamatan Palaran. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan razia motor serta membubarkan balap liar.
Dari beberapa motor yang digunakan oleh para pemuda yang melakukan balap liar ditemukan tidak memiliki surat-surat. Kemudian motor-motor tersebut diamankan di Polsek Palaran.
“Setelah dilakukan cek fisik kendaraan, didapat salah satu motor adalah hasil curian yang terjadi pada 3 Juli 2024 di Kecamatan Palaran,” ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra.
Dari pengakuan MDA kepada petugas, motor yang digunakannya untuk balapan tersebut memang benar motor hasil curian yang dilakukan oleh temannya.
“Pelaku mengakui jika motor tersebut didapat dari temannya dengan cara mencuri,” kata Kompol Zarma Putra.
Menurut MDA, motor tersebut dicuri oleh temannya berinisial DN. Namun usai mencuri, DN langsung pulang ke kampung halamannya di luar Kaltim.
“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, juga untuk mengetahui keberadaan pelaku pencuri curi lainnya,” imbuhnya.(Ramadhani/Par)