UpdateIKN.com, Samarinda –   Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim sempat tegang,  sejumlah anggota dewan interupsi pada agenda pembahasan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (12/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta dihadiri oleh Staf Ahli III Pemprov Kaltim Bidang SDA, Perekonomian, dan Kesra, Arief Murdianto.

Meski diawali secara formal, dinamika rapat mulai menghangat saat sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi keras terkait pelaksanaan sidang, terutama soal minimnya kesiapan teknis dari pihak eksekutif.

Empat anggota DPRD Kaltim, yakni Abdulloh, Makmur HAPK, Jahidin, dan Abdul Giaz, melontarkan interupsi dengan nada tegas dan penuh kekecewaan. Mereka mempertanyakan ketidakhadiran pejabat struktural dari Pemprov Kaltim yang seharusnya hadir dalam rapat penting ini, sekaligus menyoroti tidak adanya materi fisik laporan keuangan yang dibagikan kepada anggota dewan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bahkan memberikan peringatan keras agar Pemerintah Provinsi lebih serius dan menghargai proses legislasi.

“Saya ingin mengingatkan bahwa penyampaian nota keuangan dan Raperda pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar acara seremonial. Anggota dewan tidak bisa hanya menjadi pendengar pasif. Kami butuh salinan resmi dari laporan keuangan itu agar bisa dipelajari secara menyeluruh. Ini bukan hafalan, angka-angka APBD itu harus dianalisis, bukan diingat di kepala,” ujar Abdulloh dalam interupsinya.

Interupsi dari Abdulloh memicu gelombang dukungan dari anggota dewan lainnya yang mengamini bahwa ketidaksiapan teknis ini bisa berdampak pada lambatnya pembahasan dan pengambilan keputusan dalam sidang-sidang berikutnya.

Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyampaikan bahwa DPRD Kaltim sangat memahami pentingnya dokumen dan partisipasi aktif seluruh pihak. Dia menyebut bahwa penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 adalah bagian dari proses transparansi dan pertanggungjawaban yang tidak bisa dilakukan secara setengah hati.

“Kita tidak hanya bicara soal kewajiban administratif. Laporan ini adalah cerminan pencapaian pembangunan selama lima tahun terakhir. Ini bukan hanya milik pemerintah provinsi, tapi hasil kolaborasi dengan DPRD dan partisipasi masyarakat Kaltim secara luas. Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas agar secepatnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Ekti.

Penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah bukan hanya bersifat legal formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tetapi juga menjadi barometer keterbukaan informasi publik dan kualitas pengelolaan anggaran.

Dalam sidang ini, DPRD Kaltim menekankan pentingnya keterlibatan legislatif dalam mengawal proses pertanggungjawaban keuangan. Apalagi dengan alokasi APBD yang besar di Kaltim, pengawasan DPRD menjadi sangat penting agar program-program pembangunan benar-benar berjalan sesuai target dan kebutuhan rakyat.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, setelah penyampaian nota keuangan dan Raperda pertanggungjawaban ini, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang akan digelar dalam rapat paripurna berikutnya. Pandangan fraksi inilah yang nantinya menjadi bahan evaluasi terhadap laporan keuangan eksekutif. (Putri/ADV)

Iklan