UpdateIKN.com, Samarinda –   Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengingatkan masyarakat agar memahami fungsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan benar.

Kata dia, PBB bukanlah bukti sah kepemilikan tanah, melainkan kewajiban warga atas pemanfaatan lahan dan bangunan yang dimiliki.

“PBB itu bukan alat bukti kepemilikan. Ini kewajiban kita sebagai warga atas pemanfaatan tanah dan bangunan,” ujar Aris, Rabu (8/10/2025).

Dia menjelaskan, meski tidak menjadi bukti kepemilikan, data dalam PBB penting sebagai dasar pengukuran luas tanah dan bangunan yang nantinya tercantum dalam sertifikat.

Aris juga menyoroti masih banyaknya warga yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB. Dari informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 1.000 rumah di Samarinda dengan sekitar 180 kepala keluarga yang belum melunasi pajaknya. Kondisi ini membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum termanfaatkan secara optimal.

“Potensi PAD dari PBB masih besar. Karena itu, kami mendorong Dispenda untuk segera melakukan pendataan dan penagihan agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan kota,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran PBB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kewajiban ini bukan hanya untuk lingkungan sekitar, tapi juga untuk kemajuan Kota Samarinda secara menyeluruh,” tutup Aris Mulyanata. (Putri/Adv/DPRD Samarinda)

Iklan