Anjal dan Pengemis Marak di Samarinda, Pemkot Diminta Tegas

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi,

UpdateIKN.com, Samarinda – Keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi, menyampaikan kekhawatirannya atas fenomena ini yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengendara saat berhenti di lampu merah di berbagai persimpangan jalan.

“Meskipun telah ada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, kami berharap Satpol PP dapat bertindak tegas terhadap anak jalanan dan pengemis di Samarinda,” ujarnya.

Maswedi menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2017. Perda ini melarang pemberian uang kepada anak jalanan, pengemis, dan gelandangan di tempat umum seperti jalan, taman, dan area lainnya. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Keberadaan anak jalanan dan pengamen, terutama di persimpangan lampu merah, tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga mengancam keselamatan mereka sendiri,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa keberadaan anak jalanan dan pengemis dapat menimbulkan beberapa permasalahan, seperti kemacetan lalu lintas, potensi kriminalitas, dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, Maswedi menegaskan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Penanganan masalah ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dari keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah,” jelasnya.

Maswedi mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan bantuan kepada anak jalanan dan pengemis secara terus-menerus, sebagai upaya mencegah keberlangsungan kegiatan mereka di jalanan.

“Masyarakat harus diubah mindsetnya, jangan memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalanan. Mari kita bantu mereka dengan cara yang lebih tepat,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)

Iklan