60 Anggota DPRD Paser dan Berau Ikuti Orientasi

60 anggota DPRD dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau mengikuti kegiatan orientasi di Samarinda. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda – Sebanyak 60 anggota DPRD dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau mengikuti kegiatan orientasi sebagai bagian dari pembekalan awal masa jabatan mereka. Acara ini masuk dalam Gelombang II, yang terdiri dari dua angkatan, yakni Angkatan III dan Angkatan IV. Dilaksanakan di Hotel Fugo, Samarinda, kegiatan orientasi ini berlangsung pada 16 hingga 20 September 2024.

Sebelumnya, Gelombang I sudah digelar di Kota Balikpapan pada 2 hingga 6 September 2024, dengan peserta anggota DPRD dari Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Kegiatan orientasi ini penting untuk diikuti karena bertujuan memperkuat pemahaman anggota Dewan terkait peran mereka dalam mewakili aspirasi rakyat.

“Sebagai wakil rakyat, kebijakan yang diambil anggota DPRD harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, serta setiap keputusan yang diambil haruslah demi kebaikan bersama,” ujar Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi.

Orientasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas yang akan dijalankan oleh para anggota DPRD selama masa jabatan mereka.

Nina juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang kuat dan efektif antar anggota Dewan melalui kegiatan ini.

“Anggota Dewan diharapkan bisa saling bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, serta membangun hubungan yang solid dengan rekan-rekan seprofesi,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sembiring, dalam sambutannya yang mewakili Pj. Gubernur Kaltim, menyampaikan bahwa orientasi ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017.

“Orientasi ini hanya dilakukan sekali pada awal masa jabatan, setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Ini merupakan langkah awal penting bagi anggota Dewan dalam memahami tugas dan fungsi mereka sebagai mitra kepala daerah,” tegas Sembiring.

Posisi DPRD sebagai mitra kepala daerah dalam pola hubungan check and balances juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan efektif di setiap periode kepemimpinan, sekaligus memastikan bahwa fungsi pengawasan, anggaran, dan pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Abdurrahman, Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, Rina Kusharini, serta Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim.

Jauhar melaporkan bahwa narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Widyaiswara BPSDM Kaltim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan akademisi dari Universitas Mulawarman. Kegiatan ini membahas berbagai isu kontemporer terkait tugas dan wewenang anggota DPRD, khususnya dalam membentuk peraturan daerah, mengelola anggaran, dan menjalankan fungsi pengawasan.

Orientasi ini berjalan dinamis. Diskusi mengenai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan sangat menarik, terlebih ketika membahas tugas serta wewenang DPRD,” imbuh Jauhar. (MJ/Par)

Iklan