UpdateIKN.com, Kutai Barat – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memutuskan untuk mengubah status 12 puskesmas di wilayahnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, serta efisiensi dan kemandirian keuangan puskesmas.
Alasan utama di balik perubahan status ini adalah untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Puskesmas perlu diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan operasionalnya agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Asisten 2 Sekretariat Kabupaten Kubar, Rakhmat, yang membuka Rapat Penilaian Implementasi BLUD di Kantor Bupati Kubar baru-baru ini.
Melalui BLUD, lanjutnya, puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan pelayanan, yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan kualitas layanan tanpa harus terbebani dengan anggaran yang terbatas.
Pendekatan ini diharapkan bisa menyesuaikan pelayanan dengan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, yang seringkali beragam dan terus berubah.
Salah satu alasan kuat mengapa puskesmas di Kubar bertransformasi menjadi BLUD adalah untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan keuangan.
Dengan status BLUD, puskesmas diharapkan bisa lebih mandiri dalam menyusun anggaran, mengelola pendapatan, dan menjalankan operasional sesuai kebutuhan lokal. Ini memberikan ruang bagi puskesmas untuk menerapkan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bupati Kubar, FX Yapan, menjelaskan, BLUD bukan hanya sekedar perubahan administrasi.
“Ini adalah cara untuk menjamin bahwa puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
BLUD memberikan kebebasan bagi puskesmas untuk berinovasi dalam pengelolaan layanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Alasan lain yang mendasari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan publik. BLUD diatur dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang memastikan setiap dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas kepada masyarakat.
Pemerintah daerah pun memiliki kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan anggaran dan pencapaian kinerja pelayanan kesehatan.
Henny Bernadet Korah, Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD, menambahkan, dengan sistem BLUD, puskesmas dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa harus terikat oleh birokrasi yang menghambat.
“Ini adalah salah satu cara agar puskesmas dapat meningkatkan kualitas layanan secara efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab,” katanya. (**/Par)