UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengaku khawatir dengan realisasi wacana proyek revitalisasi Pasar Pagi yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dia menilai, terdapat masalah dalam prosedur pelaksanaannya.

Buktinya, kata dia, sejak wacana tersebut digulirkan oleh Pemkot Samarinda, berbagai tanggapan pro dan kontra muncul. Bahkan, persoalan baru dirasakan oleh sebanyak 48 pemilik ruko yang ada di Pasar Pagi. Yang mana, mereka telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Tak hanya itu saja, dampak lain yang ikut muncul dari wacana tersebut adalah menurunnya omzet pedagang yang sudah direlokasi ke tempat lain. Kondisi ini menjadi keluhan banyak pedagang. Abdul Rohim menyebut, hal ini terjadi karena ketidaksiapan pemerintah melakukan perencanaan matang dan antisipasi persoalan yang muncul.

Saat melakukan kunjungan ke lapangan, Abdul Rohim mendengar langsung keluhan sejumlah pedagang yang merasa sepi pembeli dan mengalami penurunan omzet setelah direlokasi.

“Seharusnya, Pemkot tidak hanya menyiapkan tempat relokasi yang layak saja, melainkan juga melakukan mobilisasi para pembeli ke tempat-tempat relokasi yang sudah disiapkan, seperti ke Segiri Grosir Samarinda (SGS) dan Pasar Sungai Dama,” katanya.

Ia menekankan perlunya penghentian sementara proses revitalisasi untuk memberikan waktu bagi Pemerintah Kota Samarinda melakukan evaluasi totalitas terhadap masalah 48 ruko SHM dan dampak penurunan omset pedagang pasca-relokasi.

Dia menyebut, perbaikan prosedur dan solusi terhadap masalah tersebut harus menjadi prioritas agar proyek revitalisasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Diharapkan solusi yang komprehensif dapat ditemukan guna mendukung kelangsungan usaha pedagang dan menyelesaikan konflik yang terjadi,” tutupnya. (Putri)

Iklan