Wujudkan Kejaksaan Berkapasitas Dengan Reformasi Birokrasi

UpdateIKN.com, Kalsel – Wakil Jaksa Agung, Sunarta menegaskan pentingnya Reformasi Birokrasi (RB). Dimana, RB harus fokus pada tiga aspek utama, yakni integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Tujuan RB, terang Wakil Jaksa Agung, adalah untuk mewujudkan institusi Kejaksaan yang berkapasitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna layanan Kejaksaan.
“RB merupakan jawaban atas tuntutan terciptanya birokrasi yang profesional, bebas KKN, dan tata kelola pemerintahan yang baik. RB merupakan salah satu prioritas nasional dan kunci untuk mencapai birokrasi kelas dunia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan, Kejaksaan memiliki sejarah panjang dalam RB, dengan kerjasama UNDP sejak tahun 2001. Salah satu program utama saat ini adalah peningkatan kesejahteraan aparatur Kejaksaan melalui tunjangan kinerja/remunerasi.
Namun, untuk mencapai hal tersebut, beberapa syarat harus dipenuhi, termasuk opini BPK WTP dan Indeks RB kategori A. Dia menekankan, Indeks RB merupakan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan RB dan harus ditingkatkan dengan kerjasama seluruh jajaran Kejaksaan.
Ia menjelaskan, Indeks RB pada tahun 2023 mengalami peningkatan dari 76,69 menjadi 76,99, namun masih dalam kategori “BB”. Targetnya adalah mencapai kategori “A”.
Berdasarkan evaluasi, belum tercapainya target tersebut disebabkan oleh belum adanya pemahaman bersama terkait pembagian tugas dan tanggung jawab dalam indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memahami pentingnya indeksasi dan menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkannya.
Dikatakannya, reformasi birokrasi Kejaksaan RI berfokus pada pembangunan budaya dan cara kerja dengan penguatan tiga aspek, yakni integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama.
“Ketiga aspek ini merupakan pengejawantahan nilai-nilai dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa,” katanya.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, untuk meraih predikat WBK/WBBM, seluruh tahapan harus dipatuhi dengan tepat waktu dan keakuratan data. Peran pimpinan satuan kerja sangat penting dalam hal ini, dengan menggunakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI. (**/End/Par)